GARDATIMURNEWS.COM | Takalar — Infrastruktur jalan menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Sebagai jalur utama lalu lintas, jalan harus memiliki daya dukung yang memadai untuk menahan beban kendaraan dan tetap berfungsi sesuai umur rencana yang telah ditentukan.
Namun, proyek penanganan long segment atau pemeliharaan dan rekonstruksi ruas jalan Bontomajannang- Kampung Parang di Kabupaten Takalar, yang dikerjakan oleh CV Putra Konawe Raya dengan anggaran Rp5.648.956.000, dilaporkan mengalami kerusakan dini. Berdasarkan hasil investigasi Tenaga ahli di bidang jalan dan jembatan sejumlah titik pada jalan tersebut menunjukkan keretakan diagonal dan berkelok, yang mengindikasikan adanya kegagalan dalam kualitas konstruksi.
Tenaga ahli jalan dan jembatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh kualitas beton yang tidak memenuhi standar mutu, kurangnya pengawasan, serta ketidaksempurnaan dalam proses curing beton. “Proses pemeliharaan beton yang buruk dan metode kerja yang tidak sesuai prosedur sangat mungkin menjadi penyebab utama,” ujarnya, Rabu (8/11/2024).
Lebih lanjut, tenaga ahli tersebut menjelaskan bahwa jalan beton seharusnya mampu bertahan sesuai umur rencana. Namun, temuan kerusakan ini mengindikasikan adanya item pekerjaan yang mungkin tidak dilaksanakan dengan baik, minimnya pengawasan dari konsultan, dan kurangnya kontrol dari pemilik proyek. “Diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, dan kontrol mutu pun tidak berjalan sebagaimana mestinya, membuka potensi kerugian negara,” tambahnya.
Dalam penelusurannya bersama dengan media ini juga mendapatkan indikasi dugaan mark up pada harga perkiraan sendiri (HPS) serta manipulasi jadwal pengadaan barang dan jasa. Hal ini dinilai mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyebabkan proyek tidak memenuhi tujuan kualitas dan waktu, serta menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Tenaga ahli jalan dan jembatan tersebut yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi menyatakan bahwa laporan dan data terkait temuan ini telah dipersiapkan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti-korupsi. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika harus sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar Pj. Bupati Takalar mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga lalai dan tidak optimal dalam menjalankan tugas. “Adanya dugaan kecurangan dan lemahnya pengawasan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan dan mengancam potensi kerugian keuangan negara,” tandasnya
Awak media mencoba menghubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp dan 3 x call untuk mengkonfirmasi pihak dinas PUPR kabupaten takalar ke Kadis PUPR takalar diduga sebagai PPK namun tidak ada respon atau tanggapan .
Hingga berita ini di rilis kami pihak redaksi masih menunggu klarifikasi ataupun hak jawab terkait berita ini(Bersambung) (Tim/red/*)