GARDTIMURNEWS.COM | Takalar, – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di dusun ballaparang Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pembangunan jalan yang diharapkan dapat meningkatkan akses distribusi bibit dan hasil panen untuk para petani, diduga tidak sesuai dengan kriteria teknis yang seharusnya mampu meningkatkan indeks pertanaman dan kesejahteraan petani.(7 Oktober 2024)
Hasil investigasi tim media di lapangan menunjukkan di duga adanya indikasi bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Hal ini memunculkan dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar, serta ketidakcocokan dalam dimensi talud pembatas jalan yang dibangun.
Salah satu komponen teknis yang diduga tidak sesuai adalah penggunaan batu belah pada talud jalan. Batu yang digunakan seharusnya berukuran minimal 15×20 cm dengan ketebalan sepertiga dari panjangnya. Namun, dalam pelaksanaan proyek, ditemukan adanya dugaan indikasi penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, komposisi mortar campuran pasangan batu yang digunakan, yang seharusnya 1:3, diduga menggunakan komposisi 1:5, yang berpotensi mengurangi kualitas struktur bangunan.
Masyarakat setempat, khususnya para petani yang menggantungkan akses distribusi hasil pertanian pada jalan tersebut, merasa tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari proyek tersebut , Beberapa bagian jalan sudah terlihat rusak, meskipun proyek baru saja selesai dikerjakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, masyarakat meminta aparat pemerintah Dinas inspektorat guna mengAUDIT Proyek tersebut bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Takalar melalui Divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor),dan untuk melakukan penyelidikan bersama atas proyek ini. Mereka menduga adanya potensi kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai standar.
Saat media mencoba mengkonfirmasi mengenai sumber anggaran yang digunakan untuk proyek ini, pihak Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa Parangmata saat di hubungi oleh awak media Mengatakan ” Itu Bisa begitu pak karena di lalui mobil traktor dan mobil truck ,Soal papan bicaranya ada di rumah pak dusun” Ungkapnya pada awak media melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp.
Hari Minggu pukul 15:32 saat di konfirmasi kembali oleh awak media ini Kepala desa menjawab lewat Pesan singkat WhatsApp mengatakan “Itu pekerjaan belum selesai masih ada 2 jembatan yg sementara dikerja jadi klo masih ada yg kurang sementarai dibenahi 🙏🙏🙏🙏” Tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp lalu mengirimkan photo aktifitas pekerja yang sedang bekerja.
Dari hasil konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa diduga oknum pelaksana di proyek tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran
Dalam ilmu sipil, rencana syarat kerja (RSK) merujuk pada dokumen yang menjelaskan ketentuan, spesifikasi teknis, dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan suatu proyek konstruksi. Dokumen ini memberikan panduan yang jelas tentang cara kerja, standar yang harus dipenuhi, serta bahan dan metode yang harus digunakan untuk memastikan hasil konstruksi sesuai dengan desain dan spesifikasi yang telah disepakati.
Masyarakat berharap aparat dinas Inspektorat turun memeriksa dan mengaudit,serta penegak hukum dapat segera mengambil tindakan bila dugaan tersebut terbukti agar proyek serupa ke depannya tidak merugikan masyarakat dan negara, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan petani di Desa Parangmata dan desa lainnya.(Red/* SS)