GARDATIMURNEWS.COM || Gowa –Bawaslu Kabupaten Gowa hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Gowa terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2024 di Hotel Aryaduta Makassar, Sabtu, (10/8).
Dalam rapat pleno terbuka, KPU Kabupaten Gowa dengan 18 Kecamatan, 167 Kelurahan/Desa dan 1.186 TPS. Diketahui, TPS pada Pilkada kali ini berkurang dibandingkan dengan jumlah TPS pada waktu Pemilu 2.133 TPS.
KPU Gowa pada rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) menetapkan 568.691 pemilih. Laki-laki sebanyak 275.311 dan Perempuan 293.380.
Anggota Bawaslu Gowa, Kordiv SDMO, Muhtar Muis, menyampaikan bahwa Capil sedang massive ke Kecamatan untuk pembuatan KK dan KTP.
Olehnya, diharapakan KPU dapat mengakomodir pemilih potensial yang 17 tahun dan warga yang akan menjadi TKI dalam pengurusan paspor.
“Hal penting saat ini, pendataan pemilih potensial seperti pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara diakomodir, dan warga yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri harus dilakukan dengan cermat dan tepat waktu”, ucap Muhtar.
Pemilih potensial memiliki hak untuk terdaftar dan ikut serta dalam pemilu, sehingga perlu ada koordinasi yang baik antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan data kependudukan mereka terakomodir dengan baik.
Selain itu, Juanto Avol, Anggota Bawaslu Gowa Div. Pencegahan, Parmas dan Humas mengusulkan ke KPU agar adanya penambahan TPS beberapa titik di Kecamatan Pattallassang.
Menurutnya, jumlah pemilih di beberapa TPS mendekati ambang batas maksimal 600, sehingga dibutuhkan sebaran pemilih dan TPS merata di beberapa titik untuk meminimalisir kerawanan.
“Pemetaan potensi kerawanan yang kami lakukan, melihat itu rawan. Pemilu lalu saja 280-300 pemilih dalam satu TPS muncul masalah, apalagi ini 400-600 Pemilih per-TPS, misalnya soal akses dan terjadinya penumpukan.” Terangnya.
Hal lain, terkait pantarlih yang terdaftar di SIPOL, menjadi perhatian khusus Bawaslu Gowa. Dibutuhkan langkah pencegahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan. Himbauan yang dilayangkan Bawaslu mengingatkan agar pantarlih yang dicatut namamanya betul-betul diselektif ketika KPU membuka rekrutment KPPS.
“Pantarlih yang tercatut di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) biasanya berpotensi masuk lagi sebagai penyelenggara di level bawah seperti KPPS. Penting bagi KPU lebih selektif merekrut, sebab mereka itu berpotensi rawan terafiliasi dengan parpol. Ini demi menjaga proses kemurnian hasil data pemilih”, tegas Avol.
Olehnya itu, Bawaslu Gowa mengingatkan pentingnya pengawasan dan kordinasi bersama dalam penerapan langkah-langkah pencegahan yang efektif sesama penyelenggara, agar menghasilkan Pilkada berkualitas dan demokratis.
Dalam Rapat Pleno DPS, juga unsur Dukcapil Gowa, Polres Gowa, Dandim 1409/Gowa, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Malino, Kesbangpol Gowa, PPK dan Panwascam Se-Kabupaten Gowa.
Lap : Muh Tahar.