GARDATIMURNEWS.COM | Opini…https://www.facebook.com/groups/233549398081618/permalink/681835196586367/
Melihat fenomena
Pemantau Keuangan Negara PKN berharap agar para Oknum Komisioner menggunakan Pikiran yang cerdas dan Bijak ,dan dukunglah Rakyat yang aktif memberantas dan mencegah Korupsi ,jangan malah kalian yang menghambat Kinerja Rakyat untuk memberantas korupsi sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 ,,Jangan mencari cari kekurangan Rakyat Pemohon dan terkesan seperti Pembela Para badan Publik atau pemerintah atau penguasa penyelenggara keuangan anggaran , Salah satu Contoh PKN sudah mempunyai Lembar Berita negara yang resmi di keluarkan Badan Percetakan Negara , tapi masih di persoalkan masalah Lembaran negara ,,Kalau kalian Mencurigai Surat tersebut silahkan di cek atau konfirmasi ke Lembaga yang mengeluarkan ….
Tolong lah kalian pahami dan hayati apa tujuan UU no 14 Tahun 2008 dan Di bentuk Komisi Informasi ..yang inti nya menjamin rakyat mendapatkan Hak hak Konstitusi sesuai Pasal 28 F UUD 45 ..kami MInta agar kalian jaga Marwah dan Integritas Lembaga Komisi Informasi ,yang mana lembaga ini salah satu Pilar untuk membuka pintu keterbukaan dan transparansi ,yang dampaknya pencegahan korupsi ,karena kalau sudah terang dan trasparansi secara otomatis Korupsi akan sulit dan akan berkurang ..
sekali lagi PKN harapkan jangan malah membantu Termohon badan Publik pemegang kuasa anggaran …
BUAT RAKYAT RESAH AJA KERJA KALIAN …..PADAHAL KALIAN DI GAJI DARI UANG RAKYAT.
(Red*/