GARDATIMURNEWS.COM | MAKASSAR — Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/B/1264/VII/2024/ SPKT/ Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1264/VII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tanggal,11 Juli 2024 pukul 11.42 wita , bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas
Pada hari ini, tanggal ditanda tangani surat tabda penerimaan laporan, dengan ini diterangkan bahwa Paharuddin (60) alamat Rappokadaeng RT/RW 001/008 Minasa Te’ne Pangkajene Kepulauan
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana penipuan perbuatan curang undang undang Nomor 01 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP yang terjadi di rumah kediaman orang tua terlapor jalan Hertasning VI Nomor 31 Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Kejadian sejak 21 Agustus 2023 dengan terlapor” MUH CHAIRUL AMRY”hal ini disampaikan oleh pelapor Paharuddin kepada Wartawan Media ini lewat WhatsApp dan via telpon Kamis ( 11/07/2024)17 52
“Uraian kejadian berawal sebelum kejadian korban kenal dengan terlapor Kemudian korban bertemu dengan terlapor ( Chairul Amry red) Selanjutnya terlapor menawarkan kepada korban ( Paharuddin red) untuk kerjasama proyek pengaspalan dan proyek Paving Blok dengan cara korban membiayai atau memodali terlebih dahulu”
Sehingga uang tersebut korban serahkan kepada terlapor secara bertahap sebanyak empat kali penyerahan uang yang mencapai tolal keseluruhan sebesar 250.000.000(dua ratus lima puluh juta rupiah) berupa uang tunai dan secara transfer dengan perjanjian keuntungan serta modal dikembalikan setelah proyek tersebut dinyatakan sudah selesai, menurut Paharuddin
“Namun,ironisnya setelah proyek sudah selesai sampai sekarang model dan keuntungan yang dijanjikan oleh terlapor tidak diberikan kepada korban Dan pihak terlapor sudah pernah membuat surat pernyataan akan bersedia untuk mengembalikan, namun surat pernyataan tersebut tidak ditepati
Karena mereka tidak menepati surat pernyataan telah dibuat terlapor,maka pihak korban memberikan surat somasi/ peringatan dua kali, namun surat somasi tersebut tidak mendapatkan jawaban dari pihak terlapor”
Atas kejadian tersebut diatas kami sebagai korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih 250 juta dan melaporkan ke Polrestabes Makassar guna proses hukum selanjutnya,,tegas Paharuddin,
Sementara itu, pihak terlapor(Chairul Amry)ketika wartawan Media ini, hubungi lewat WhatsApp dan via telpon tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini naik cetak, Jum’at(12/07/2024)09.52(NUR)