GARDATIMURNEWS.COM | Pekanbaru – Agenda sidang pertama perkara praperadilan Nomor 06/Pid.Pra/2022/PN.RHL yang dijadwalkan pada pukul 10:00 Wib tanggal 02 Januari 2023 harus ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 09 Januari 2022.Senin(2/1/23)
Tim Kuasa Hukum AS dari Pekanbaru sengaja datang 1 jam lebih awal untuk menghadiri agenda Agenda sidang pertama perkara praperadilan tersebut.
Kami selaku kuasa hukum patut menduga bahwa Termohon Polres Rohil dan jajaran minim persiapan dalam menghadapi gugatan perkara Praperadilan AS sehingga takut menghadiri sidang praperadilan perdana ini. Harusnya mereka hadir dan memohon kepada Pengadilan untuk ditundanya persidangan, sebut Dr YK dan Kuasa Hukum Bripka AS
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan tidak dapat menghadiri sidang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Surat pemberitahuan tersebut menjadi dasar bagi Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk menunda Sidang Praperadilan, lanjut kuasa Hukum AS, Dr YK
Jika dilihat, jarak antara Polres Rohil dengan Pengadilan Negeri Rohil tidak terlalu jauh. Bahkan bisa ditempuh dengan jalan kaki. Lucunya lagi, memasukkan surat penundaan sidang bisa, namun menghadiri sidang justru berhalangan hadir.
Padahal Praperadilan ini seharusnya dimaknai sebagai sarana pertanggungjawaban atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami AS,sebut Dr Yudi Krismen dan tim Kuasa Hukum Bripka AS
Sumber : Tim Kuasa Hukum
Dr. Yudi Krismen, SH.,MH.
Aga Khan, SH.,MH.
Alfikri, SH.,MH.
Aditya Fachrurrozi
Adm : Salman Ds