GARDATIMURNEWS.COM | Riau — Terkait permasalahan yang dialami Suwartini (51) sebagai Terlapor atas tuduhan Pencurian buah kelapa sawit oleh Suniar sebagai Pelapor di tahun 2023 dan Kini Suwartini berbalik melaporkan Suniar tentang dugaan Pemalsuan tanda tangan dan surat palsu di penyerahan hak atas tanah peninggalan orang tua kami,alm Mursidi dan almarhumah Fatimah yang ada pada surat akte notaris dan surat palsu pada Surat Ganti Kerugian Tanah (SGKT) atasnama Sunardi sedangkan tanah tersebut milik orang tua kandung kami yaitu almarhumah Fatimah.
Suartini Mengungkapkan “Bermula saat saya memenuhi panggilan Kepolisian Polsek Mandau Riau atas laporan kepada diri saya Yang dilaporkan oleh Suniar bahwa saya dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit, pada saat itu penyidik menunjukkan bukti pohon kelapa sawit yang ditanam itu di atas tanah milik Sunardi yang telah diserahkan kepada istrinya bernama Suniar”
“Dalam isi surat ganti kerugian atas tanah (SGKT) Reg.Nomor 117/SGKT.HB/2005. Atas nama Sunardi suami dari Suniar berdasarkan ganti rugi dari Suradi dengan Sunardi keduanya adalah anak kandung dari almarhumah ibu Hj. Fatimah , menjadi sebuah tanda tanya (?)sementara tanah tersebut adalah milik almh ibu kandung kami Fatimah mengapa bisa surat tanah menjadi atas nama Sunardi padahal tanah tersebut adalah tanah milik orang tua kami (tanah warisan).” Kata dia Penuh tanda tanya
Lanjut” Almh Fatimah adalah ibu kandung kami dan pernikahan antara alm mursadi dan Almh Fatimah telah di karuniai 6 orang anak yakni;( Sakidi, Suradi, Saridi, Suwandi , Sunardi dan Suwartini ) Sunardi telah meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri bernama Suniar dan di tahun 2023 Suniar telah melaporkan saya/Suwartini atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit miliknya atas dasar surat tanah tersebut berbunyi “Penyerahan hak atas tanah yang ditandatangani para pewaris almarhumah ibu Fatimah /orang tua kandung kami kepada almarhum Sunardi (Abang), spontanitas Saya merasa sangat terkejut karena seingat saya atau seluruh anak kandung dari ibu kami bahwa kami seluruh anak-anaknya belum ada memberikan atau menyerahkan tanah tersebut kepada kakak ipar yang bernama Suniar dan kami juga sama sekali belum ada membuat pernyataan yang kami tanda tangani bersama, jadi dapat saya simpulkan bahwa surat penyerahan hak yang dikuasai oleh Suniar kakak ipar saya itu tidak benar melainkan dan saya duga palsu”, jelas Suwartini.
Tim awak media kembali lakukan konfirmasi kepada Suwartini (51) Selasa (13-08-2024) menjelaskan ” Saya Suwartini benar-benar merasa kecewa dan keberatan mengapa hal tersebut bisa terjadi, kami seluruh anak-anak almarhum Fatimah sama sekali belum ada memberikan atau membuat surat yang Kami tandatangani bersama atau penyerahan tanah kepada Sunardi dan kini Suniar(istri alm sunardi) memiliki surat tersebut yang saya tandatangani , itu surat tanah kami duga palsu dan tidak benar karena saya benar-benar tidak ada tandatangan mengapa di surat tanah tersebut ada tandatangan saya, kami mohon kepada Bapak Kapolda Riau cq. Kabid Propam agar mengatensi ke penyidik Polsek Mandau Res Bengkalis Riau agar permasalahan ini dapat terungkap sampai tuntas dan berikan keadilan kepada kami anak-anak almarhumah Ibu Fatimah dan Kami memohon kepada bapak Kapolda Riau dan Kabid Propam untuk memperhatikan Ada apa sebenarnya di kepolisian Polsek Mandau Riau ini saya sebagai warga masyarakat kecil dibingungkan mengapa dua permasalahan yang saling lapor di tangani oleh oknum penyidik pembantu yang sama,,harapan kita Ke profesionalan kepolisian yang harus netral , bila dua permasalahan yang masing-masing kami hadapi namun diselesaikan oleh satu orang penyidik pembantu yang sama pula apakah permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan keputusan yang seadil-adilnya dan kami inginkan polisi harus netral dan profesional untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan surat palsu atas tanah peninggalan orang tua kandung saya, sebagai anak kandung Ibu Hajjah Fatimah sangat tidak rela tanah yang seharusnya diberikan kepada kami anak-anaknya dikuasai oleh Suniar seorang menantu yang ingin merampas hak saya sebagai ahli waris, orang tua kami Dan saya juga meminta keadilan kepada bapak Kapolda Cq Kabid Propam tolong permasalahan ini ditanggapi dengan seadil-adilnya tapak tanah tersebut milik orang tua kandung saya almarhumah Hj Fatimah mohon ditegakkan keadilan sesuai aturan dan undang-undang yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia” keluhnya.
“Perlu dipedomani bahwa sesuai pengakuan Suniar pada pihak kepolisian Polsek Mandau bahwa almarhum Suradi ada menjual tanah dan rumah kepada Sunardi mereka kedua-duanya adalah abang kandung saya , namun dapat saya jelaskan bahwa abang saya Suradi menjual tanah kepada Sunardi itu tanah siapa (?) yang jelas yang mereka perjual belikan adalah tanah dari orang tua kami yang telah meninggal dunia tanpa izin dan sepengetahuan saya Suwartini anak kandungnya juga almh.Hj.Fatimah, mengapa hal itu bisa terjadi bukankah hal tersebut perbuatan yang melanggar hukum (?) kalaupun saat ini sudah ada surat tanah atau hak milik itu tidak sah ataupun cacat hukum, jadi saya suwartini selaku anak kandung almarhum ibu Hajah Fatimah yang masih hidup meminta dan memohon kepada aparat penegak hukum Kepolisian Polda Riau mohon ditegakkan kebenaran yang seadil-adilnya demi supremasi hukum tegaknya keadilan di Riau yang kita cintai ini” tuturnya
Lanjut Suwartini ” bahkan kakak ipar saya yang bernama Nurmailis istri almarhum abang saya Suradi memberikan kesaksian bahwa almarhum suaminya Suradi tidak memiliki tanah melainkan tanah yang ada selama ini adalah milik mertua saya almarhumah Hj.Fatimah ( pernyataan tertulis )” tutupnya
Tarmin Kepala Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau saat dikonfirmasi oleh tim awak media via WhatsApp nomor 081371136*** Selasa (13-08-2024) namun kepala desa hingga saat ini tidak memberi jawaban apa yang dikonfirmasi oleh awak media sehingga berita ini ditayang tetap belum ada jawaban yang diberikan , selanjutnya wartawan tidak dapat melanjutkan konfirmasi sesuai yang diharapkan. (Baem Siregar/tim)