GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Sesuai surat pernyataan ditanda tangani bersama dan saksi adalah anak kandung dan menantu dari almarhum Ganti Bin Ma’leb dan almarhumah Bungati Bin Jumanai, menyatakan bahwa tanah kering /kebun yang terletak di kampung Pala Palasa Dusun Bontomatene Desa Parangloe Kec Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan adalah benar tanah milik saudari MALAWIYAH BINTi GANTI,
Tanah kering kebun didapatkan dari pembagian warisan orang tua kami sebelum meninggal dunia dan telah dikuasainya selama kurang lebih 28 tahun Dimana hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan kesaksian H.Kabbe yang menyatakan bahwa saat orang tua kami Almarh Ganti Bin Ma’le meninggal dunia, sebelum dimandikan telah ditanyakan apakah masih ada masalah dengan barang barang ,(warisan)dan saat itu dijawab oleh semua selaku ahli waris bahwa sudah tidak lagi masalah sudah beres semua,” Ungkap Sadariah Binti Ganti,Mami Binti Ganti ,Simba Binti Ganti,Senin ( 30/10/2023) dibenarkan oleh H Kabbe dan saksi anak menantu Almarh Ganti Bin Ma’le,yakni Hamzah dan Muharis.
Sehingga menurut, Sadariah ,Mami dan Simba apabila ada orang lain yang mengakui atau ingin menguasai tanah kering / kebun tersebut adalah tidak benar dan perbuatan melawan hukum karena kami 6 orang bersaudara telah mendapatkan bahagian masing masing termasuk saudari Duri Binti Ganti dan saudara Kadere Bin Ganti juga sudah menerima semua bahagianya,tutup Sadariah di iyakan oleh Simba dan Mami sesuai pernyataan dibuat nomor 57./W/X/2023 dan telah dibukukan dan didaftarkan di Notaris Kab Gowa pada hari Senin (30/10/2023)
Sesuai hasil penulusuran Media ini di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Gowa maka pihak BPN Gowa menyatakan bahwa tanah tersebut adalah” Tanak Hak Milik MALAWIYAH BINTi GANTI sesuai nama tertera di Sertifikat tersebut,hanya saja sertifikat belum diambil karena pada saat penyerahan Sertifikat bersangkutan tidak ada. Sertifikat hasil pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas BPN Gowa tahun 2023. “Ungkap Staf BPN Gowa,Kepada Media ini Senin( 30/10)
Media ini hubungi MALAWIYAH BINTi GANTI lewat WhatsApp dan via telpon dan menyatakan apabila ada pihak mengaku dan ingin menguasai lokasi maka kami ingatkan agar melakukan gugatan di pengadilan Negeri dan Agama Sungguminasa serta Praperadilankan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) kata MALAWIYAH BI!NTi GANTI, Selasa(31/10)06.43″
” Kami berharap sebelum ada putusan pengadilan/ ingkra bahwa kami kalah ,maka kami ingatkan kepada oknum pihak mau membagi dan menguasai lokasi kami dengan cara melawan hukum atau kami duga dengan cara Premenisme akan kulaporkan sebagai bentuk suatu perbuatan melawan hukum tindak pidana”Tegas MALAWIYAH BINTi GANTI.
Camat Biringbulu,H.Muh Natsir Tompo sebagai Plt Desa Parangloe,Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon menyampaikan hal ihwal status tanah tersebut agar perlu kehati hatian menyikapi masalah tersebut sebab lokasi dimaksud sudah berkekuatan hukum dengan adanya Sertifikat prodak BPN Gowa atas nama Malawiyah Binti Ganti.,,,lalu Camat bilang iya nanti kusampaikan sekdes / Plh Desa Parangloe, Syarifuddin, Senin(30/10)19.06) Bersambung..
(NUR) Adm : Salman Sitaba