GARDATIMURNEWS.COM | Makassar– Kasus pelecehan anak kembali terjadi di kota Makassar di jalan Mallengkeri 1 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate, Selasa, (28/02/2023).
Korban pelecehan anak dibawa umur sekitar lima (5) orang diantaranya “kf,as,af,cc,rn yang berusia 8 sampai 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sedangkan diduga pelakunya ialah kakek tua.
Kasus pelecehan tersebut seharusnya mendapat perhatian penuh dari semua pihak, Meski saat ini korban sudah bisa beraktivitas seperti biasa , namun hingga kini psikisnya masih terganggu.
Kasus pelecehan ini mencuat kepublik ketika penjual gorengan beberapa hari sebelumnya memperhatikan gerak – gerik kakek tersebut dan menyampaikan ke salah satu korban yang bernama (AF),” larangki cucuta bermain di Mesjid Nurul Al Yakin karena ada itu orang tua biar bukan waktu sholat selalu tinggal bersama anak-anak dimesjid,”Kata Penjual Gorengan tersebut yang enggan di publikasikan identitasnya.
Setelah nenek mendapat informasi dari penjual gorengan yang ada disekitaran mesjid langsung kembali dan menyampaikan ke cucunya serta melarang bermain dimesjid tersebut, tetapi cucunya merespon yang bernama (AF) ” tidak mauma bermain disana nanti napegang lagi alat kelaminku. Kamis, (23/02/2023), ” ucap Af
Hari itu juga setelah mendengar perkataan anak (Af) neneknya langsung mencari tahu dan pada hari itu pula nenek korban berpapasan pelaku didepan warung serta menyampaikan ke pelaku bahwa janganki selalu kasi begitu cucuku, Terduga pelaku tersebut langsung meminta maaf ke nenek (Af) kemudian pelaku keburu berlari meninggalkan lokasi tersebut.
Dan pada saat itulah terungkap bahwa korban pelecehan sebanyak 5 orang dan kejadiannya dibulan Januari serta diduga pelakunya atas nama JT.
Motif pelaku dalam melakukan aksi bejatnya pada saat bermain jengkal dipelataran dimesjid Nurul Al Yaqin pelaku “memuji dan memeluk dari belakang dan tangannya merabah serta menekan kemaluan anak tersebut”Kata Narasumber yang tak ingin di sebutkan namanya
Ketika anak tersebut mau lari dia membujuk dengan memberi uang sebesar Rp 1000 rupiah
Keluarga korban langsung berbondong-bondong mendatangi salah satu rumah RT Kelurahan Mangasa yang sekaligus anaknya atas nama “RN” salah satu korban dari pelecehan tersebut
Dan pada waktu itu pula ibu Heni selaku RT langsung menghubungi
Binmas Tamalate pak Irwan tidak lama kemudian pelaku diamankan di Polsek Tamalate selama 1×24 jam
Lanjut Henni,” orang tua korban menyampaikan ke awak media karena PPA tidak ada dipolsek akhirnya kasus ini dilimpahkan kepolres untuk penyelidikan lebih lanjut namun ironisnya ketika semua keluarga korban ingin melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang disingkat unit PPA polrestabes Makassar justru menerima perlakuan yang tidak baik dan laporannya tidak diterima oleh bagian PPA karena menurutnya kalau jarinya belum masuk ke alat vital tidak bisa diterima laporannnya,”Katanya
Bagian Unit Pelayanan perlindungan Perempuan dan Anak menyampaikan ke pelapor bahwa,” orang tua korban tidak punya cukup bukti untuk memasukkan laporannya karena kalau jari belum masuk masuk di alat vital belum bisa dikategorikan pelecehan,” Ujar henni Mengutip
Terpisah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ibu Nurhana
Melakukan protes keras ke pihak (PPA) polrestabes Makassar Karena membebaskan pelaku pelecehan sebelum korban melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar serta tidak melakukan koordinasi Pihak PPA dengan korban pelecehan tersebut.
Ibu Nurhana mendampingi ibu Heni dalam pelaporan pelecehan anaknya dan sekalian saya mau melihat pelakunya tapi kok pelaku keluar sebelum ada laporan masuk.”Tutur Nurhana
Lanjut,” pihak DP3A ada kesalahan SOP yang dilakukan PPA Polrestabes Makassar karena tidak dibenarkan PPA untuk mengunjungi rumah korban untuk meminta persetujuan pernyataan visum dilapangan , lagian pelapor atau korban sudah berjanji akan hadir di kantor PPA Polrestabes Makassar.” Tandasnya
Ditempat yang sama Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Handayani Makassar sangat menyayangkan kejadian yang dialami seluruh orang tua korban yang ditolak laporannya saat ingin melapor ke polrestabes Makassar bagian PPA dengan alasan yang tidak berprinsip keadilan Dimata masyarakat.”Tegasnya
Awak Media Mengkonfirmasi lewat WhatsApp ke pihak kepolisian bagian PPA yang diduga menangani kasus tersebut, petugas membalas lewat chat, “iye.. lgsung ke kasubnit ku pak..apabila yg kita konfirmasi kasubnit 2…Awak media balas Chatnya ,”Ada kontaknya pak..?jawab chat ,”sy sdh konfirmasi ke kasubnit pak kita lgsung mi ki ke ruangan humas ..tabe, ”
,”Ada kontaknya pak? tanya awak media
jawab, “Sy tdk punya kontaknya, ”
Dari hasil konfirmasi awak media Diduga ada kongkalikong,
Irham meminta ,”Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto untuk mengevaluasi bagian PPA yang dianggap tidak propersional dalam menjalankan tugasnya.”Imbuhnya
Irham menegaskan,” akan mengusut tuntas kasus ini, dilepasnya pelaku yang di tahan di Polrestabes Makassar sebelum pengambilan laporan dari korban Serta tidak adanya koordinasi kepolisian dengan korban untuk melepas tahanan adalah bentuk pelanggaran hukum yang terjadi didalamnya.”Tegas irham.
Laporan : Irham
Adm : Salman Ds