GARDATIMURNEWS.COM | GOWA , SULSEL – Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) mendesak penghentian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa. Desakan ini muncul setelah Tim Investigasi TIB menemukan dugaan pungutan liar serta persoalan legalitas alas hak yang berpotensi berada dalam kawasan hutan.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN Gowa sebaiknya menghentikan program PTSL di wilayah tersebut guna menghindari penyalahgunaan serta memastikan kepentingan masyarakat lokal tetap terjaga.
“Kami menyarankan agar peningkatan hak tanah masyarakat di Tinggi Moncong dilakukan melalui rekomendasi tanah P2 Bupati Gowa, bukan melalui PTSL yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan,” ujar Daeng Mangka pada Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, mekanisme peningkatan hak tanah sebaiknya dilakukan melalui Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara (SIPPTN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Penggunaan Tanah Negara.
TIB menilai program PTSL di Kecamatan Tinggi Moncong lebih menguntungkan kelompok tertentu dibanding masyarakat lokal. “Jika tetap dipaksakan, PTSL hanya akan menguntungkan kelompok kapitalis, sementara tujuan awalnya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat justru bisa melenceng,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaannya, PTSL menggunakan rekomendasi kolektif dari Bupati Gowa, yang dinilai berpotensi disalahgunakan. “Jangan sampai legalitas ini hanya diprioritaskan untuk lahan yang nantinya dikomersialkan atau dimiliki oleh pejabat tertentu. Yang seharusnya diutamakan adalah masyarakat setempat,” imbuhnya.
Saat ini, Tim Investigasi TIB masih terus bekerja di Kelurahan Bulutana setelah sebelumnya menyelesaikan pengumpulan data di Desa Parigi dan Kelurahan Garassi.
Menanggapi temuan ini, TIB meminta ATR/BPN Gowa mengambil langkah strategis dan bijaksana. Jika program PTSL di Kabupaten Gowa terdampak efisiensi anggaran atau pengurangan kuota, Daeng Mangka menyarankan agar pemangkasan dilakukan di Kecamatan Tinggi Moncong saja.
“Demi kepentingan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gowa, lebih baik dilakukan pengurangan kuota PTSL di wilayah ini. Hal ini bisa menjadi solusi agar program tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas,” pungkasnya.(Tim Media TIB)