GARDATIMURNEWS | Gowa – Terkait pengancaman mengunakan busur di Jl.Abdul Talid Dg.Narang Kel.Tombolo Kec.Sombaopu kini dua pelaku sudah di amankan dan satunya masih DPO.
Jumat (09 September 2022). Ditemui Awak Media dirumah korban Jumpa Pers yang di dampingi Tim Kuasa Hukum Ronal Ender Lumenta,SH dan Yulianus Upa,SH mengatakan, Kami mengapresiasi kinerja pihak terkait,
Baik dari Polsek Sombaopu dan Kejari Gowa Yang dimana kasus pengancamanan pembusuruan teersebut ,
Sudah berjalan dengan baik,
Saat itu kami telah konfirmasi
Ke Polsek Sombaopu,
Mengenai kasus tersebut,
penyidik Supriadi “”( ya benar kami telah melakukan penetapan ke 3 tersangka tersebut)
Salah satu dari tersangka tersebut masi DPO)
Dan hal ini sesuai juga dengan keterangan pak Kanit Reserse Iptu H.Masjaya””( ia betul kasus ini sudah kami pres, bahkan kami sudah keluarkan surat DPO tersangka Aso )…
Yulianus Upa,SH menambahkan, kami berharap tersangka Aso ini menyerahkan diri secepatnya””(ujar yulianus upa)
“””Harapan kami Tersangka Aso ini segera menyerahkan diri, karena hal ini sangat memberatkan buat tersangka nanti dipengadilan dan saya juga mengapresiasi kinerja Polsek Sombaopu yang telah bekerja maksimal”
Demikian juga yang diungkapkan korban sandi dan jum dg.rannu, agar tersangka ini menyerahkan diri , trima kasih.Tutupnya.
Tim/*
Adm : Salman Ds