GARDATIMURNEWS.COM | Makassar. — Jumat,10 mei 2024.kejadian tidak mengenakkan di antrian bus mamminasata di mall panakukang jalan boulevard jurusan stasiun kereta api mandai,kabupaten Maros.
Oknum petugas pengatur penumpang bus di Mall panakukang berinisial Y dan A berbuat kurang adil dan seakan-akan membodohi calon penumpang tujuan stasiun kereta api mandai.
menurut salah satu calon penumpang yang tidak ingin disebutkan namanya,kalau dia sudah antrian dari jam 04.00 subuh dini hari dan sudah mendapat deal dari petugas untuk mendapatkan tiket bus dan kereta api yang dijanjikan jam 08.00 pagi.jadi ibu ini disuruh pulang dulu nanti jam 08.00 baru datang lagi ambil tiketnya di sini tutur ibu ini menirukan ucapan sang oknum petugas.
Tiba jam 08.00 datanglah ibu ini dan rombongan yang akan melakukan perjalanan dalam rangka wisata kereta api Makassar-Barru.namun apa yang terjadi sesampainya di antrian bus sang oknum petugas tidak memberikan tiket dan mengatakan untuk antri kembali.
Pernyataan yang sangat mengecewakan buat ibu ini.tidak sampai disitu saja sang oknum petugas menjanjikan tiket jam 10.00 pagi,dan akhirnya rombangan ibu ini menunggu lagi tp sayang seribu sayang hanya Tinggal janji saja.kembali oknum petugas tidak memberikan tiket lagi ( kalung tanda prioritas ).
selanjutnya sang oknum menganjurkan untuk ke stasiun saja beli tiket kereta dan mempersilakan menaiki bus no 9 tapi kembali lagi oknum petugas berulah dan menyuruh semua rombongan untuk turun dari bus dan pindah ke bus no 16.
Akhirnya berangkatlah rombongan ibu ini ke stasiun kereta mandai.sesampainya di stasiun kembali kekecewaan terjadi karena tiket sudah tidak ada.dan anehnya bus no 9 yang datang setelah rombongan ibu ini juga tiba di stasiun dengan semua penumpang memakai kalung prioritas.semakin menambah kesedihan ibu ini dan rombongannya.
Menurut ibu ini,”Ada beberapa hal yang bisa kita ambil hikmahnya.
1. Sistem pengambilan tiket kereta api perlu dikaji ulang.masyarakat tidak perlu antri dari subuh hari.
2. Pelayanan dishub harus ditingkatkan terutama layanan publik.
3. Oknum petugas yang berbuat tidak adil dan mengecewakan masyarakat harus di ganti kalau perlu di keluarkan sebagai bentuk punishment atas prilakunya terhadap pelayanan.” Tutupnya.(Tim)