GARDATIMURNEWS.COM | Maros, Sulawesi Selatan – Warga Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluhkan sistem pembayaran tagihan air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMDS) Je’ne Gallarrang. Mereka meminta Inspektorat setempat untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, terutama terkait transparansi penggunaan dana hasil pembayaran tagihan air bersih.
Desa Moncongloe Bulu merupakan salah satu dari lima desa di Kecamatan Moncongloe. Desa ini terdiri dari lima dusun, yaitu Dusun Tammu-Tammu, Tamalate, Tompobalang, Moncongloe Bulu, dan Pa’bissellaua. Saat ini, hanya tiga dusun yang telah menikmati layanan SPAMDS, sementara dua dusun lainnya, Moncongloe Bulu dan Pa’bissellaua, belum mendapatkan akses air bersih tersebut.
Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses air minum dan sanitasi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara memadai dan berkelanjutan. Kehadiran sarana dan prasarana air minum ini tentu disambut positif oleh warga, yang berterima kasih kepada pemerintah setempat.
Namun, sebagian warga Desa Moncongloe Bulu, khususnya pelanggan SPAMDS, mengeluhkan sistem pembayaran tagihan air yang diberlakukan setiap bulan. Mereka mempertanyakan alasan dibebankannya biaya tersebut, mengingat sumber dana awal proyek ini diduga berasal dari pemerintah atau Alokasi Dana Desa (ADD) Moncongloe Bulu.
“Kami merasa heran, karena sumber dana awal proyek ini kemungkinan besar dari pemerintah atau ADD. Lalu, kenapa warga masih harus membayar tagihan setiap bulan? Selain itu, kami juga ingin tahu penggunaan dana hasil pembayaran tagihan tersebut untuk apa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/02/2025).
Warga juga mempertanyakan mengapa tidak semua masyarakat Desa Moncongloe Bulu menikmati air bersih secara gratis. Mereka menilai, layanan air bersih ini seolah hanya diperuntukkan bagi lokasi tertentu, seperti perumahan Bumi Salam Sejahtera 2.
“Kenapa hanya sebagian warga yang menikmati air bersih ini? Bahkan, ada yang harus membayar tagihan setiap bulan. Ini tidak adil,” tambah warga tersebut.
Pada tanda terima pembayaran tagihan, tertulis peringatan: “Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMDS). Bayarlah Semua Tagihan Anda Tepat Waktu. Jika Tempo Pembayaran Dilewatkan, Maka Denda Yang Telah Ditetapkan Akan Berlaku Sebagaimana Mestinya. Setiap Tetes Air Dipertanggungjawabkan.” Peringatan ini semakin memicu ketidakpuasan warga.
Merespons keluhan warga, mereka meminta Kepala Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Maros untuk segera mengusut dan menindaklanjuti masalah ini. Warga ingin ada kejelasan mengenai penggunaan dana hasil pembayaran tagihan yang telah berlangsung lama.
Selain itu, warga juga meminta dilakukan uji sampel kualitas air oleh instansi pemerintah terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa air yang dikonsumsi layak minum dan tidak membahayakan kesehatan. Kekhawatiran ini muncul karena di sekitar lokasi sumber air terdapat kebun jagung yang kerap disemprot pestisida.
“Salah satu alasan perlunya pemeriksaan laboratorium adalah karena di sekitar bak air terdapat kebun jagung yang sering disemprot pestisida. Kami khawatir air tersebut terkontaminasi,” jelas salah seorang sumber.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Moncongloe Bulu, Muh Tahir, belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga. Upaya untuk menghubungi beliau melalui WhatsApp dan telepon pada Kamis (20/02/2025) pukul 12.15 WITA tidak mendapatkan respons.
Warga berharap, pemerintah setempat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Transparansi dalam pengelolaan dana dan jaminan kualitas air bersih menjadi tuntutan utama warga Desa Moncongloe Bulu.
(Tim/Nur)
Bersambung…