GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan adanya realisasi anggaran tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa untuk tambahan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Gowa yang belum ditetapkan dalam Perda APBD.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023 bernomor: 42.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, neraca Pemkab Gowa per 31 Desember 2023 dan 2022 menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Permanen pada PDAM Tirta Jeneberang masing-masing sebesar Rp65.174.807.048,00 dan Rp61.045.305.767,50.
Dan terdapat juga mutasi penambahan sebesar Rp4.129.501.280,50 yang terdiri dari penambahan penyertaan modal sebesar Rp1.928.666.044,00; Lalu pengakuan bagian laba PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp2.200.835.236,50.
Atas temuan tersebut, Ketua Tim Investigasi koalisi besar Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Mulyawan Daeng Tawang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen terdapat penyertaan modal sebesar Rp1.928.666.044,00 berupa dua unit pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Pemkab Gowa ke PDAM diseratai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 000.4.3/377/DPUPR.
“Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi menunjukkan penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Jeneberang senilai Rp1.928.666.044,00 yang anggaran itu belum ditetapkan dalam Perda,” jelas Daeng Tawang
Lebih lanjut Mulyawan, jenis dan lokasi kegiatannya masing-masing satu unit pengembangan jaringan perpipaan SPAM IKK Pattallassang Desa Sunggumanai sebesar Rp. 713.195.907,00 dan satu unit pengembangan jaringan perpipaan SPAM IKK Malakaji Kecamatan Tompobulu sebesar Rp. 1.215.470.137,00, total keseluruhan mencapai Rp1.928.666.044,00.
“Tentunya temuan ini, menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pentingnya penetapan penyertaan modal dalam Perda agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya
Sementara Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu *TIB) Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka Menerangkan jika Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, SAP Tahun 2022, Pernyataan Nomor 6 Akuntansi Investasi, Paragraf 47 yang menyatakan pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga menjadi nihil atau negatif karena kerugian yang diperoleh.
“Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif, maka investasi tersebut akan disajikan di neraca sebesar nihil, namun nilai negatif tersebut akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan,” Papar Syafriadi Djaenaf, Jumat, 31 Januari 2025.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 6:
pada ayat (1) menyatakan bahwa ‘Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat’
Dan ayat (2) menyatakan bahwa ‘Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.
Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa ‘Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dan ayat (4) menyatakan bahwa ‘Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPB; e. SIPB; dan f. izin penugasan.
(Tim Media TIB)