GARDATIMURNEWS.COM | Sungguminasa Kab.Gowa , 11/Juni 2024-– Penanganan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Sdr. Zamsani masih belum menunjukkan kejelasan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Kepolisian Resor Gowa, Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor SP2HP A/77/RES.1.2/X/2023/Reskrim, laporan ini telah diterima sejak 9 Oktober 2023.
Laporan tersebut mengacu pada laporan polisi nomor LP/B/1070/X/2023/SPKT/RES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kejadian ini berlangsung pada September 2023 di Jalan Rimpangnganta, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Hingga kini, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut jika diperlukan perpanjangan penyelidikan. Untuk mempercepat proses penyelidikan, Kanit II TAHBANG, IPDA NOVA TANJUNG, dan Penyidik Pembantu AIPDA SUHERMAN telah ditunjuk untuk menangani kasus ini,Dimana Pelapor Memiliki alas hak yaitu sertifikat hak miliki (SHM) yang jelas, sementara Terlapor tidak memiliki alas hak ,Ada apa dengan Penyidik?
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Sdr. Zamsani masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Ketiadaan informasi yang jelas dari pihak berwenang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang merasa hak tanahnya terancam.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Gowa, Kasi Propam Polres Gowa, dan Pengawas Penyidik, dengan harapan adanya pengawasan ketat terhadap proses penyelidikan ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan semboyan mereka, “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparansi, akuntabel dan tanpa imbalan.”
Keadaan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus hukum agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap sistem hukum yang ada. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.(Publik)
Saat ditemui Awak Media Andi Alfian, SH.,MH dan Sandi Pajri, SH.,MH Selaku Kuasa Hukum Pelapor mengatakan bahwa dalam waktu dekat bilamana tidak ada kejelasan maka kami selaku kuasa hukum pelapor maka kami akan melaporkan hal tersebut di Propam Polda Sulsel bahwa kami menganggap kinerja Penyidik Tahbang diragukan dan dianggap tidak Profesional dalam menangani Perkara dan kami menduga penyidik Tahbang masuk angin hingga dikonfirmasi tidak ada respon maka demi keadilan dan kepastian hukum kami akan kawal baik perkara tersebut.(SS/*)