GARDATIMURNEWS.COM | Kab. Bone, (Sulsel)|- Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos. bersama Team. bertempat BTN Kayu manis Kec. Tanete Riattang, Kota Watampone Kab Bone. sekitar Pukul 01.30 Wita.Jum’at, ( 02/12/2022,
Terduga pelaku berinisial
RM, (37 Tahun) Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta berhasil dibekuk petugas, adapun kronologi kejadian, yakni pada hari Kamis, tanggal 01 Desember 2022, sekitar Pukul 15.00 Wita, personil UNIT 2 SUBDIT 3 memperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di dalam kompleks BTN Kayu manis Kec.Tanete Riattang Kota Watampone Kab.Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu yg dilakukan oleh terduga tersangka Pr. RM sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 wita personil UNIT 2 SUBDIT 3 yg dipimpin oleh Kanit 2 AKP ABD MAJID, S.Sos dan Panit 2 IPDA SYAMSUKARDIN, SH melakukan penyelidikan di BTN Kayu manis Kec. Tanete Riattang Kota Watanpone Kab.Bone, kemudian tim melihat terduga tersangka Pr. RM saat hendak memasuki rumahnya bersama dengan kekasihnya bernama Lk. MK pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka Lk. MK langsung melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terduga tersangka Pr. RM dengan menyerahkan sendiri kepada petugas 1 ( satu ) sachet ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil ditemukan alat isap bong dan timbangan elektrik didalam kamar tersebut. Lalu ditemukan pula satu dompet kecil berwarna hitam didalam helem milik terduga tersangka Lk. MK berupa 4 (empat) sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dan 15 (lima belas) sachet kosong
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap tersangka Pr. RM dan menerangkan bahwa barang Narkotika jenis Shabu yang dia serahkan kepada petugas adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama Lk. HS ( Lidik pengembangan DPO) yang beralamat di Kab.Bone dengan sistem tempel namun tetap di laporkan kepada Pr. AM ( Lidik pengembangan DPO ) yang beralamat di Kab. Bone selaku yang mengkoordinir penjualan, dan rencananya terduga tersangka Pr.RM akan menjual kembali sisa Shabu miliknya yang telah diamankan oleh petugas di wilayah kota Watanpone Kab.Bone.
Peran Pelaku dalam kasus ini adalah Pr. RM bahwa Sebagai terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni; 1( satu ) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 1,44 Gram. Milik terduga tersangka Pr. RM,
4 ( empat ) sachet kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 4,90 Gram. Milik terduga Lk. MK ( masih Lidik pengembangan DPO), dengan Total berat bruto diduga Narkotika jenis shabu yang diamankan keseluruhan sebesar 6.29 Gram, 1 ( satu) buah alat timbangan elektrik. 1 ( satu ) buah rangkaian alat isap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral. Uang tunai milik terduga tersangka Pr. RM sebesar Rp.970.000,- ( sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat yang berisi uang tunai milik terduga tersangka Lk. MK sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), KTP, ATM bank BNI dan STNK motor, 1(satu) klip sachet kosong, 1 ( satu ) buah sendok plastik, 1( satu ) unit handpone merek oppo (milik terduga tersangka Pr. RM ), 2 ( dua ) unit handphone merek oppo (milik terduga tersangka Lk. MK ), 1 (satu) unit helm merk NHK. dengan pasal yang disangkakan: pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Selanjutnya terduga pelaku Pr, RM di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan,
Selanjutnya terduga tersangka Pr. RM berikut barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik / penyidik pembantu di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.
(*Team Media AMG)
Adm : Salman Ds