GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Salah seorang pria paruh baya berinisial SH (51) terpaksa diamankan Team Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa di rumahnya di Jalan Paccallaya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (07/11) sekitar Pukul 14.15 WITA.
Pria tersebut diamankan setelah dilaporkan oleh istri dan anaknya di SPKT Polres Gowa dengan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AF (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Penangkapan yang dilakukan Team Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa terhadap pelaku yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Haryanto mengatakan, bahwa pelaku diamankan dirumahnya yang nyaris diamuk massa.
“Setelah adanya laporan, kami Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa bergerak cepat mengamankan pelaku,” ungkap Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa.
Pada saat diinterogasi, lanjut Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Haryanto menjelaskan bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya dan melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan dilakukan pada saat malam hari saat istrinya tertidur pulas atau saat sepi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi membenarkan terkait diamankannya salah seorang pria paruh baya yang melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
“Benar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa mengamankan pelaku pencabulan di rumahnya di Wilayah Kecamatan Somba Opu,” terang Kasi Humas Polres Gowa.
AKP Hasan Fadhlyh menambahkan, bahwa saat ini pelaku berinisial SH sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.P, S.I.K., M.H menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar menjaga anak anaknya yang masih dibawa umur agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Ia pun menegaskan, bahwa Polres Gowa tidak akan main main untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan aksi kejahatan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut serta akan menindak tegas para pelaku aksi kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat dan tindak kekerasan terhadap anak.
Humas Polres Gowa
Adm : Salman Ds