GARDTIMURNEWS.COM | Makassar ,Sulsel – Ahli waris Pemilik Tanah yang berada Di Dusun Bontoa , Desa Tinggimae Mendatangi Polda Sulawesi Selatan melaporkan perihal Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP yang di maksud dalam pasal 263 dan atau pasal 385 KUHPidana dengan Nomor perkara: STTLP/B/726/VIII/2023/SPKT POLDA SULSEL yang terjadi Di Dusun Bontoa , Desa Tinggimae Kabupaten Gowa, yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat yang berinisial JBS. Senin 11 September 2023.
“Kami telah melaporkan di Polda Sulsel atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kepala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa yang berinisial JBS ini guna untuk diproses hukum.” Tutur Hasnah.
Lebih lanjut, pemilik tanah tersebut Muliati Dg Ngagi mengatakan dirinya merasa di rugikan dan kesal tentang Perlakuan oknum Kepala Desa Tinggimae yang berinisial JBS ini yang diduga sengaja Menghalang halangi dan Membuatkan surat kepemilikan yang tidak jelas dasarnya yang dimana oknum kepala desa ini juga mengklaim tanah tersebut diatas tanah milik lahan Muliati Menurut Hasnah, untuk melaporkan ke pihak berwenang agar segera menuntaskan semua Persoalan Tanahnya,” Urainya
“Perlakuan perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh oknum JBS selaku kepala desa sekarang, yang berusaha menghalang halangi kegiatan diatas lahan sodara saya atas nama Muliati dan berusaha mengambil paksa lahan sodara saya dengan membuatkan dokumen yang kami duga palsu dengan bukti bukti yang kami punya dan mengklaim bahwa tanah diatas lahan Muliati adalah miliknya, sesuai harapan saudara saya Muliati agar segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.” Terang Hasnah.
Lanjutnya, Harapan Hasnah agar kasus yang sudah di lakukan Kepala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong yang berinisial JBS ini Di proses sesuai hukum yang berlaku dan Menyampaikan Kepada Bapak Bupati Gowa agar segera memberikan sanksi ataupun men non aktifkan Sebagai kepala Desa , Apa bila sudah terbukti/tersangka.”Tegasnya
“Kami sangat berharap agar pelaporan ini ditanggapi dengan serius dan cepat oleh pihak berwajib agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan menjadikan pembelajaran bagi yang ingin melakukan tindakan jahat seperti ini,. Dan berharap kepada bupati gowa agar segera mengambil tindakan tegas apabila oknum kepala desa ini terbukti bahwa telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum.” Tutup Hasnah.
(Tetta ampa’)Adm :Muh.Jihan