GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Mobil Truk Sampah yang bersumber dari Dana Desa yang ada di kabupaten Gowa tahun Anggaran 2019-2020, kini menelan kerugian Negara sekitar, Rp. 9.104.690.921,20. (Sembilan milyar seratus empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah dua puluh sen)
Terdapat lima orang tersangka masing-masing diantaranya, inisial (MA) mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, (AM) Direktur PT. Bima Rajamawellang, (FT) Koordinator Bendahara kec. Bontonompo, dan (SA) Koordinator Bendahara Kec. Pallangga, serta (AAS) Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional, 29/09/2022.
Pelimpahan berkas tahap ke 2, terkait
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Mobil Truk Sampa di setiap desa kabupaten Gowa, masih bergulir hingga kini pemeriksaan kelima orang tersangka, sedang berlangsung dalam ruang tamu pelayanan hukum tahap 2, dikejaksaan Negeri Sungguminasa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Yeni Adriani mengatakan bahwa kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Dump truck, seluruh desa di Kabupaten Gowa telah diserahkan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa kepada JPU dan Berkas untuk lima orang tersangka sudah P21 dan akan di limpahkan ke pengadilan Negeri,”Ucapnya.
Di hadapan awak media Kepala Kejaksaan Gowa Yeni Adriani menambahkan bahwa dalam waktu dekat berkas akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar ” Secepatnya kami akan limpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri Makassar” kami dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa kabupaten Gowa akan melihat terus perkembangannya dan apabila ada indikasi maka ditindak lanjuti,”Tegasnya(Red/*
Adm : Salman Ds