GARDATIMURNEWS.COM | Takalar—-masih ingat kasus dugaan pelecehan Yang dialami siswi SMP Negeri 1 Galesong selatan kabarnya tidak terlalu buming dikarenakan hanya sebagian media yang mempubilkasikan kasus tersebut kalau itu, sementara pelakunya diduga Kepala sekolahnya sendiri atas nama Drs.Samaing.M.P.DI (60) thn, samaing terlapor dikepolisian polres takalar atas “dugaan pelecehan yang dia lakukan terhadap (R A) siswanya sendiri.
Sementara diduga pelaku Drs Samaing diketahui sudah mendekam dirumah tahanan polres takalar sejak dirinya diperiksa oleh penyidik PPA polres takalar.
Berdasarkan Surat laporan polisi Nomor: STTLP/B/ 526/X1/2022/ SPKT/POLRES TAKALAR/ POLDA SULAWESI
SELATAN.Drs Samaing M.PdI resmi menjalani penahanan dirumah tahanan titipan (TAHTI) polres takalar.
Kabar beritapun hangat dipemberitaan, setelah ditemukan CHAT SMS dari aplikasi WhatsApp Hanfone Milik korban (R A) semenjak teman R A inisial (D) mengadukan keluhannya kepada orangtua korban usai kejadian itu,”diduga pelaku memeluk korban dan menciumnya didalam ruangan kasek.
Dalam CHAT SMS WhadsApp milik korban (R A) Yang sempat di krinsut Salah satu kerabat korban kalau diduga pelaku yang bernama Drs Samaing M.P.DI hendak
menikahi korban (R A) akan tetapi dalam cet (R A) korban menolak katanya masih kecil dan tidak ingin berbuat itu..!!sementara balasan cet pelaku kepada (RA) mengatakan “bisa maki itu, “Jelasnya dalam Chat WA milik Korban.
Chat kedua korban kepada terduga pelaku yang juga sempat dikrinsut kerabatnya, kalau dirinya (R A) sudah tidak ingin berbuat itu lagi, “tulisnya didalam chat pesan singkat (tidak mauma dikasi begitu pak) takutka pak, “nanti ada Yang tauki ) jawabnya dalam sebuah chat.aplikasi whatsapp.
Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) sul-sel saat ditemui awak media mengatakan, “bahwa perbuatan kasek tersebut sudah tak layak disebut pendidik apalagi menyampaikan hal-hal sakral kepada anak yang masih dibawah umur kisaran usia 15-16 tahun. Dalam bahasa CHAT WA Milik (RA) Yang dikirim pelaku “bisamaki itu” kalau diartikan dari ketikan CHAT WA Yang ada di Handpone korban (bisamaki itu menikah) “Haryadi mengatakan kepada awak media “bahwa kasus ini kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kronologis Yang sebenarnya terjadi antara korban dan terduga pelaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
Lanjut ketua DPW PWDPI Sulawesi selatan ini berharap kepada pihak kapolres takalar, “agar kasus ini diusut sampai tuntas, dan jika jelas pelaku benar terbukti bersalah, agar sekiranya kasus ini tetap berlanjut sampai kemeja hijau dan pelaku menerima hukuman yang setimpal dari perbuatannya.(*/) Tim .
Adm : Salman Ds