GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Telah beredar pemberitaan dibeberapa portal media yang menuding seoarang wartawan melakukan upaya pemerasan kepada kepala desa Bunga Ejaya di anggap Hoax dan memfitnah.
Setelah dikonfirmasi ke oknum wartawan A Nasrun Dg Tarank yang dituding ingin memeras dirinya membantah dan menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya. Sebelum menjelaskan A Nasrun ini memperkenalkan diri bahwa dia adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Minggu 9 Oktober 2022.
Ketua DPW Sulawesi Selatan Lembaga Investigasi Negara (LIN) A Nasrun Dg Tarank mengatakan, “Kepala desa Bunga Ejaya ingin menyuap saya terkait kasus korupsi namun saya tolak, jadi unsur pemerasannya dimana, kalau memang saya dituding ingin memeras kepala desa silahkan konfirmasi kekepala desa tersebut, apakah saya pernah meminta sejumlah uang,” ujarnya.
“Terkait Portal media yang memberitakan dan menuding saya ingin memeras kepala desa tanpa ada klarifikasi kesaya, itu saya anggap Hoax dan akan kami laporkan kepihak aparat penegak hukum setelah pihak Lembaga Investigasi Negara klarifikasi ke Dewan Pers dan Dewan Pers Indonesia,” tambahnya.
Ketua DPW Sulawesi Selatan, Lembaga Investigasi Negara A Nasrun Dg Tarank akan melaporkan Pengelola website portal media dan oknum yang menyebar informasi lewat Sosial Media ataupun Via Group WhatsAap dan menantang untuk adu data.
“Saya akan laporkan sipenyebar Hoax dan menantang untuk adu data didepan penyidik Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya
Menanggapi tudingan upaya pemerasan terhadap kades, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Barisan Rakyat Anti Kotupsi Indonesia (LABRAKI) Abdul Hafid Daeng Tiro Mengatakan, “Tudingan pemerasan ini tidak logika hingga tidak masuk akal sehat karena yang namanya pemerasan itu ada permintaan dan ada transaksi, bukan karna usaha menyuap ditolak lalu tercipta dendam dan membuat tudingan lewat media,”tutupnya.
Terkait ada nama organisasi tertera dalam pemberitaan kami, silahkan lakukan hak koreksi sesuai Amanat UU No 40 thn 1999. Namun langkah itu tdk dilakukan oleh saudara Hendra, malah menaikkan klarifikasi terhadap media lain , secara UU PERS NO 40 Sudah melakukan pelanggaran kode etik jurnalis,, harusnya menyampaikan Hak koreksi lalu mengklarifikasi kepada media yang pertama memuat pemberitaan tersebut.(Red/*
Adm : Salman Ds