GARDATIMURNEWS.COM | Bantaeng – Kuasa Hukum Andi Isla Ramlah korban pengeroyokan, berencana akan melapor Oknum Polres Bantaeng ke Propam Polda karena menganggap proses penanganan kasus tersebut sarat kejanggalan
Salah satu yang dipertanyakan terkait penetapan tersangka. Dari tiga orang yang dilaporkan korban melakukan pengeroyokan, hanya dua saja ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Andi Asti Yulianti dan Hj Nurhayati.
Sementara satu orang lagi oknum anggota polisi dengan inisial RW yang juga diduga ikut menganiaya korban tidak ditersangkakan. RW yang diketahui bertugas di Tarakan, Kalimantan Timur hanya berstatus sebagai saksi saja. Alasan polisi kurang alat bukti.
Samlina selaku Kuasa Hukum Isla menyatakan sangat tidak puas dengan kinerja Unit PPA Polres Bantaeng. Ia pun menegaskan akan melaporkan masalah ini ke Propam Polda Sulsel.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari korban menganggap penanganan kasus ini banyak kejanggalan. Makanya, saya berencana melaporkan masalah ini ke pihak Propam Polda,” ucap Samlina kepada wartawan di Cafe Myko, Mall Panakkukang, Makassar, Rabu (26/10/2022).Di kutip dari laman starnewsid)
Kasus penganiayaan yang dilaporkan Isla terjadi pada tanggal 20 Juli 2022 sekitar Pukul 23.00 WITA malam. Isla yang berprofesi sebagai bidan Puskesmas di Bantaeng dianiaya di rumah kediaman salah satu tersangka, Andi Asti Yulianti.
Berdasarkan penuturan Isla dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya dikeroyok secara bersama-sama oleh Andi Asti Yulianti, Hj Nurhayati serta RW.
Ketiga pelaku itu menganiaya Isla secara bergantian. Ada yang memukul bagian wajah, mata serta bagian punggungnya. Bahkan hingga saat ini, bagian mata Islah tidak lagi normal akibat dari penganiayaan itu. Peristiwa penganiayaan Isla ini bahkan sempat viral di media sosial.
Dari hasil keterangan korban tersebut, lanjut Samlina, menunjukkan sangat jelas keterlibatan RW. Namun polisi beralasan tidak menetapkan RW sebagai tersangka dengan alasan kurang alat bukti.
“Alasan minim bukti ini sangat tidak logis. Keterangan korban maupun tempat kejadian jelas. Plus ada bukti visum. Jadi bukti tambahan apalagi yang dibutuhkan. Patut dicurigai oknum penyidik yang menangani kasus ini tidak profesional. Apalagi, saya dapat informasi, oknum polisi yang ikut mengeroyok klien saya itu ada hubungan keluarga dengan salah satu anggota Unit PPA Polres Bantaeng,” bebernya
LSM LABRAKI Dalam kasus Tersebut Ikut menanggapi dan prihatin terhadap apa yang di alami Andi Isla Ramlah korban pengeroyokan, Dir Agen Investigasi LSM LABRAKI Salman Ds Mengatakan, “Oknum Penyidik yang menangani kasus ini harus di laporkan ke pihak Propam Polda,PRESISI itu harus di jalankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , M.Si. telah menyampaikan di beberapa media ,kepada seluruh jajarannya bahwa optimalkan pelayanan terhadap masyarakat,jangan lagi ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerja kepolisian, “Tuturnya
ia menambahkan, “Akan memantau proses pelaporan ke propam polda dan mendukung langkah Kuasa hukum korban untuk melaporkan oknum tersebut, “Tutupnya. (Red’*
Adm : Ss