GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Aksi unjuk rasa koalisi lintas lembaga didepan kantor Kejaksaan negri Kabupaten Gowa dan dinas pendidikan dengan issu perihal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala dinas pendidikan berinisial (S) dimasa jabatan tahun 2018 terkait pengadaan barang dan jasa berupa elektronik pasilitas sekolah.
Adapun issu dalam aksi unjuk rasa yang dilontarkan melalui mega phon didepan kantor dinas pendidikan, Koalisi lintas lembaga mendesak kepala dinas yang baru untuk pengembalian dana kerugian negara yang disebabkan oleh mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 21 November 2022.
Menurut A Nasrun Daeng Tarank, Ketua Dewan Pengurus Lembaga Investigasi Negara ini mengatakan, pembayaran uang pengganti dalam pengembalian kerugian keuangan negara diatur dalam Undang Undang No. 3 Tahun 1971 kemudian dilengkapi dalam UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2).
Tidak hanya itu, Daeng juga menjelaskan, “Pasal 4 Undang Undang Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana pelaku.
Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang”, Tambahnya.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan kepala dinas pendidikan (S) sangat merugikan negara, Pasalnya, mantan kepala dinas pendidikan diduga menyunat anggaran pengadaan barang elektronik dengan membeli produk murah dan mengganti merk sesuai ketentuan,
Menurut Daeng Tarank, “Mantan kepala dinas pendidikan Gowa (s) tidak hanya mengganti merk produk akan tetapi dirinya juga menilep anggaran pengadaan Alqur’an digital yang dimana masing masing sekolah seharusnya mendapat Alqur’an digital sebanyak lima buah namun yang direlisasikan cuma satu buah persekolah”
Menyentil terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan didepan kantor kejaksaan negri, Koalisi Lintas Lembaga mendesak kejaksaan negri memanggil mantan kepala dinas pendidikan untuk pemeriksaan.
Aksi unjuk rasa berakhir setelah kepala kejaksaan negri Gowa Yeni Andriani, S.H., M.H. menerima lima orang perwakilan unjuk rasa untuk mediasi didalam ruangan aula.
Dalam pembahasan tuntutan koalisi lintas lembaga, Ibu Yeni Andriani, S.H., M.H. mengatakan, “Untuk menindaklanjuti tuntutan adik adik sekaian, silahkan membuat laporan yang dilengkapi dengan bukti bukti yang yang adik adik miliki,” tutupnya.
(Red****
Adm : SS