GARDATIMURNEWS | Gowa -Minggu 18 September 2022, sekira pukul 22.00 wita, Sat Resmob Polda Sulsel telah menangkap lima (5) Orang terduga pelaku Kekerasan Yang Duduga Lakukan Secara Bersama Sama Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Kelima Teduga tersebut di ringkus di dua lokasi yang berbeda, diantaranya di Jl. Monumen Emmy Saelan, Kel. Tidung, Kec. Rappocini Kota Makassar. Dan pelaku lainnya diringkus di Jl. Perintis Kemerdekaan IV, Kel. Tamalanrea Jaya, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar.
Identitas pelaku diantaranya berinisial, inisial
1. F, umur 21 Tahun Pengangguran, 2 Ahmad Hidayat, 27 tahun, Pengangguran, 3. I O, umur 25 Tahun, Wiraswasta, . 4. Inisial AR , 20 Tahun, Pengangguran. 5. Inisial J W, 24 Tahun, yang kelima terduga tersebut warga Kota Makassar.
Kronologi kejadian, minggu malam sekira pukul 01: 30 Wita,Saksi dan korban saat itu, mengendarai sepeda motor menuju jln. A.P. Pettarani, dan setelah sampai ,Korban memukul salasatu terlapor .
Usai melakukan pemukulan korban lari dan di kejar oleh para terlapor, selanjutnya di aniaya secara bersama sama yang mengakibatkan korban menderita luka robek pada kepala dan meninggal dunia di RS. Faisal.
Dari hasil introgasi dari pihak kepolisian resmob polda sulsel,
Lk. Firmansyah Alias Joni ( bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap korban kemudian terduga pelaku berhasil memprovokasi warga sekitar dengan meneriaki korban dengan kata/kalimat ” Pallukka/pencuri ” sehingga mengundang reaksi warga /massa sekitar untuk melakukan pengejaran terhadap korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga
mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku yaitu 338 KUHP atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sat Resmob polda berhasil Mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan di amankan ke Posko Sat Resmob.
Melakukan introgasi;
– Kord dengan Polrestabes untuk penyerahan pelaku dan barang bukti (BB)
(Sumber humas Polda Sulsel)
Adm : salman Ds /Red*