GARDATIMUR.NEWS||MAKASSAR.Aksi Solidaritas pekerja kesehatan DPD FSP Farmasi dan kesehatan (Farkes) Sul-Sel KSPSI bersama Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sul-Sel, Ply Over, serta Kantor Gubernur Sulsel. Senin,10/11/2022
Ketua FSP farkes Sulsel Muh. Ridwan menyampaikan dalam orasinya bahwa ada beberapa tuntutan yang kami suarakan antara lain, cabut UU Omnibus law, batalkan pembahasan RUU KUHP, batalkan kenaikan BBM, serta naikkan UMP dan UMK, mengikutkan seluruh tenaga sukarela dalam pendataan PPPK dan memberi kepastian status kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di sul-sel.
Lanjut Ridwan terlepas pada isu nasional yang kami suarakan kita tetap suarakan problematika yang dihadapi tenaga kesehatan di Sulawesi -selatan dan ini menjadi isu di 24 kabupaten/ kota dimana banyak tenaga kesehatan berharap di ikutkan dalam pendataan tenaga non asn namun mereka hanya menelan kekecewaan dikarenakan mereka dibenturkan oleh regulasi yang di keluarkan oleh menpan RB tahun 2022
Tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam dua tahun silam mereka bekerja 1x 24 jam marawat pasien-pasien yang terinfeksi covid 19 namun karena tugas , tanggung jawab dan sumpah profesi menjadi Alasan kami tetap semangat merawat seluruh pasien yang dirawat di pelayanan kesehatan ucapnya.
Menurut koordinator lapangam Awaluddin , Mulyadi dan arman menyampaikan bahwa kita sudah diterima oleh perwakilan pemerintah gubernur Sul-sel dan akan mempertemukan seluruh pejabat terkait untuk membicarakan persolan pekerja di tatanan pemerintah Sulawesi Selatan
Terpisah dari ketua Umum Barisan muda kesehatan indonesia (BMKI) menyampaikan bahwa keluar PP No.49 tahun 2018 ini memberi amanat bagi pemerintah untuk melakukan penataan bagi seluruh tenaga honorer/sukarela bahwa keluarnya aturan tersebut tenaga non ASN akan dihapuskan pada tahun 2023
Lanjut, Irham mendesak bapak gubernur sulsel untuk mengeluarkan skema husus agar mereka yang sudah mengabdi lama diberikan kepastian status serta tetap bekerja di pelayanan kesehatan yang dibawahi pemerintah.
Sebelum massa aksi meninggalkan kantor gubernur Sulawesi Selatan ketua DPD KSPSI Sulsel mempertegas bahwa apa yang menjadi tuntutan kami jangan hanya sebatas di terima namun tidak ditindak lanjuti dengan nada yang lantang beliau memberi waktu 3×24 jam kami beri waktu pihak pemerintah gubernur untuk duduk bersama dengan pejabat terkait. Tandasnya.
GARDATIMUR NEWS
LAPORAN KETUA BMKI IRHAM TOMPO