GARDATIMURNEWS.COM | Gowa -Salah seorang pejabat yang selama ini melabrak Peraturan Pemerintah(PP)no.6/2014 tentang desa, Permendagri no.67/2016 dan Peraturan Bupati (Perbup)Gowa no.21/2016, masih tetap bertengger dan tak goyah meskipun Kasatpol PP Gowa memanggil, menentukan dan melepaskan salah satu pilihan rangkap, tak lain Muchsin Kepala Dusun Bontomanai Desa Julukanaya Kec Biringbulu, Gowa, Sulsel me
rangkap Jabatan Satpol PP salah satu sekolah.
Muhsin salah seorang Kepala Dusun yang m rangkap jabatan sebagai satpol PP SDI Bangka Bangkala Desa Julukanaya belakangan ini viral di media sosial, Oneline dan media cetak yang getol kontrol.
merangkap jabatan, Muhsin yang akhir ini yang terpublis dan terekspos luas di koran dan online, bahkan sudah di panggil menghadap di Kantor Satpol PP Gowa, ” akui Alimuddin Tiro SE MM sebagai top leader yang di temui dikantornya(3/10).
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro yang energik dan komunikatif mengatakan, ” sudah memanggil menghadap dan sudah ketemu Muhsin yang rangkap jabatan dari kec Biringbulu.
Dihadapannya, ” meminta dan menyuruh memilih satu diantara dua, Kepala Dusun atau Satpol-PP, ” ungkapnya di hari selasa (3/10/2022)Untuk diketahui Kec Biringbulu terdapat 2 orang rangkap jabatan Kepala Dusun dan Satpol PP SDI.
Pemanggilan menghadap dan menemukan pilihan lanjut Kasatpol PP Gowa, kemungkinan atau indikasinya, Muhsin memilih Kepala Dusun dan mundur sebagai Satpol-PP, jelasnya dan lagi seorang cenderung memilih Satpol PP dan mundur sebagai Kepala Dusun,” ujarnya tanpa menyebutkan namanya.
Yang pasti katanya,” ke dua orang sudah memanggil menghadap meskipun belum membuat surat pernyataan resmi pengunduran dirinya,” tuturnya.
Keduanya ungkap Kasatpol PP Gowa, ” masih memberikan kesempatan berpikir menentukan dan memilih salah satu jabatan Kepala Dusun atau Satpol PP, “tegasnya.
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro menyebutkan, ” keduanya buat pernyataan resmi pengunduran dirinya dan akan memperlihatkan publik untuk diketahui sehingga masalah dianggap selesai, ujarnya tersenyum simpatik.
Demikian Pak Wartawan dan maaf karena masih lanjut rapat disebelah Kantor Bupati Gowa, ” tutur Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro tegar dan amat ramah terhadap mitra kerjanya, media
Sementara Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia, Ahmad Rana didampingi Koordinator Bidang Investigasi Sulsel yang dihubungi via WhatsApp, Senin (2/10/2020).
Ichwal rangkap jabatan ditanggapi dan, mengatakan kalau memang hal dianggap tidak sesuai regulasi maka pihak berwenang menindak lanjuti, menyikapi dan harus” tegas.
Menurutnya, rangkap jabatan sangat berpotensi merugikan negara.Betapa tidak katanya, diberikan gaji ganda yang bersumber uang negara atau APBD, sehingga mengharapkan Dinas yang terkait memanggil oknum bersangkutan dan harus memilih salah satu pekerjaan,” ujarnya.
Disebutkan, sangat jelas di undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa yang terdapat beberapa item larangan.Yang pasti lanjutnya, sangat dilarang dan jika masih ada berarti perangkat desa patutlah diduga sudah melakukan korupsi uang negara dan masalah ini harus dituntaskan dan tak haram hukumnya membiarkan, ” tegas Ahmad Rana,( semoga.)Red/*
Adm : Salman Ds