GARDATIMURNEWS.COM Gowa -Oknum Kepala Dusun yang merangkap jabatan menuai kritik.Merangkap dua jabatan sebagai Kepala Dusun dan Satpol Pendidikan.
Maka tidak heran kalau banyak yang menyayangkan, bahkan menyesalkan perangkat desa yang merangkap jabatan semasa bertugas.
Merangkap dua jabatan ini di nilai berpengaruh terhadap pelayanan di desa.
“Sangat menyayangkan ada perangkat desa bertugas pula sebagai satpol pendidikan disalahsatu Sekolah Dasar Inpres di Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa”
Karena menurut banyak orang,” tidak mungkin seseorang bekerja dengan kewajiban yang berbeda dengan waktu yang sama, membuat terkendala atau terhambat pelayanan di desa”
Perangkat desa merangkap dua jabatan, ” ungkap seorang pemuka agama, dapat dipastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan,” unkapnya
Menurut pasal 51 Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas dan beberapa larangan terhadap perangkat desa berturut-turut
1, merugikan kepentingan umum,
2, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
3, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
Bukan hanya itu item 4, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
5, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
6, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
Larangan itu tersurat di poin 7, menjadi pengurus partai politik,
8, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
9, merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
10, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah,
11, melanggar sumpah/janji jabatan dan
12, meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Undang Undang timpal seorang Tokoh masyarakat, jelas sangat dilarang dan jika masih ada berarti perangkat desa sudah melakukan korupsi jabatan,” tegasnya.
Kita semua berharap, “dinas terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas-dinas yang mempekerjakan untuk menindaklanjuti perihal tersebut”
Untuk itu, ” harap sejumlah Tokoh masyarakat, sangat penting adanya pengawasan dan segera turun langsung kelapangan mengecek,
Tak mungkin seseorang menerima anggaran yang bersumber APBD maupun APBN ,” ungkap banyak kalangan
Aturan itu memang perlu diperjelas dan dipertegas harap Tokoh masyarakat misal, dalam kondisi tertentu di desa yang tingkat sumberdaya manusia minim alias kurang, sehingga solusi dan alternatifnya emirgensi melabrak aturan (minimal SMA dan usia 42 kebawah), berdomisili dan mau berkarya di desa sangat sulit.
Saat dikonfirmasi via whatshap Sabtu, 1 September 2022, Muchsin membenarkan kalau dirinya memang merangkap 2 jabatan saat sebagai Kepala Dusun Bontomanai dan Satpol PP di Sekolah Dasar Inpres Bangka-bangkala Desa Jlukanaya Kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa.
Pengakuan Muchsin, “selama dirinya bekerja rangkap jabatan ini, tidak ada yang pernah menegur, baik itu Camat Biringbulu sendiri maupun Kasatpol PP kabupaten Gowa”
Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, SE. MM ditemui di ruang kerjanya Jurnalis media ini, Senin 12/9, Saat dimintai tanggapannya terkait rangkap jabatan mengatakan,” baru saya tahu adanya oknum satpol PP rangkap jabatan dan saya akan memanggil bersangkutan hari Kamis (15/9).tuturnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gowa, Muhammad Basir, S.Sos MM dikantornya Senin 12/9, pada. Wartawan mengatakan,” rangkap jabatan itu telah di atur dalam Permendagri no. 67 tahun 2017 dan Perbup Gowa no 21 tahun 2016, sudah beberapa kali disosialisasikan tentang Permendagri dan Perbup terkait tidak bisa rangkap jabatan.
Ditegaskan, ” jika terjadi perangkat desa rangkap jabatan, maka Camat dan Kepala Desa setempat seharusnya memberikan teguran dan memanggil bersangkutan dengan memberikan pilihan Kepala Dusun atau Satpol-PP,” ketusnya.
Menurutnya, karena Camat setempat sebagai pembina baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer.
Muhammad Basir mengungkapkan, Camat dan Kepala Desa sudah pasti mengetahui aturan tentang tidak bisa rangkap jabatan karena telah melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Dikatakan, ” andaikan tidak tahu aturan tersebut maka jelas dan pasti tidak melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” ungkapnya tersenyum sinis.
Kadis PMD Gowa menyebutkan, Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) dan Kepala Desa memahami menjadikan azimat dalam menjalankan aturan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)masing masing sehingga jangan setiap ada permasalahan di Desa mesti Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa(PMD) Gowa.
Padahal tegasnya, perintah Undang Undang jelas dan terang kewenangan
pada Camat dan Kepala Desa setempat, tegas Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir Dg Situju.
Permasalahan rangkap jabatan bukan hal baru, bahkan masih di jabatan Badan Kepegawaian Daerah(BKD) sudah menguap dan melimpahkan masalah itu untuk penyelesaian, dapat dituntaskan.
Kepala Inspektur Inspektorat Gowa, H Andy Azis Peter SH.M. Si yang dikonfirmasi mengatakan, ” belum mengetahui hal itu lantaran baru hitungan bulan menjabat dan insyaa Allah pihaknya komunikasikan Dinas PMD,” ujar Daeng Tutu sapaan kerap Andy Azis Peter di ruang kerjanya belum lama ini.
Salah seorang Staf Pamong Praja(PP) yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, ” sebaiknya Bapak
Bupati Gowa, mengeluarkan surat edaran tidak bisa merangkap jabatan.
Menurutnya, ” bukan saja di Kec Biringbulu ada oknum merangkap jabatan tapi coba kita lakukan penelusuran di Desa Bissoloro Kec Bungaya Gowa, ” ungkapnya.
Camat Biringbulu H Muh Natsir,S Sos yang berkali-kali dihubungi via WhatsApp, tak pernah menanggapi wartawan Daulat Rakyat, Nurdin Nakku Dg Bundu,ketika menanyakan adanya perangkat desa rangkap jabatan diwilayahnya, sehingga meng konfirmasikan alias menginformasikan
Sekretaris Daerah Kab Gowa, Dra Kamsina Dg Tarring MM, via WhatsApp terkait dugaan rangkap jabatan yang direspon.
Sekda Gowa, bahkan menanyakan siapa siapa yang rangkap jabatan di hari Selasa (20/9) sekitar pukul 10.48
Sekda Gowa yang sudah mengetahui sejumlah oknum rangkap jabatan tinggal menunggu realisasi ketegasan petinggi baik Sekda, Dra Kamsina, MM maupun Bupati Gowa, DR Adnan Purichta Ichan YL, SH, MH,( semoga.)
Adm : Salman Ds