GARDATIMURNESW.COM | Gowa -Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tamanyeleng kecamatan Barombong kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi selatan jadi polemik .
Pasalnya, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang sengaja memanfaatkan dan mengambil keuntungan kepada pemohon sertifikat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) dengan biaya pengurusannya diduga kisaran yaitu Rp 500.000 – Jutaan Rupiah sementara di ketahui biaya yang ditetapkan oleh pemerintah pada pengurusan program tersebut hingga terbit hanya Rp 250.000.
Akibatnya,Beberapa Para pemohon yang sudah memberikan Biaya kepengurusan pada program tersebut merasa sangat dirugikan akibat kelakuan Mantan Kepala desa Tamanyeleng Inisial (MY).
” Kami sudah bayarkan itu kepungurasannya sama Mantan desa (red),Dengan berbagai macam jumlah biaya ,ada juga warga yang bayar Rp 500.000 bagi yang sudah memiliki Akte jual beli ada juga yang 1 juta bagi yang belum memiliki Akte hibah”,Ucap salah satu Pemohon yang minta namanya tidak di publikasikan.
Menanggapi hal tersebut Ketua umum L-MAPJ Dr Muh Natsir SH MH Msi Bcku saat ditemui oleh beberapa media online sangat menyesalkan dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum yang sengaja melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara mengambil keuntungan dari program Pemerintah tersebut.
” Kami sangat sesalkan adanya oknum,apa lagi salah satu Mantan desa yang ada di kabupaten gowa ini masih ingin meraup keuntungan atau Pungli pada program tersebut Sementara sudah jelas Harga yang di tetapkan oleh pemerintah hanya 250 ribu untuk 1 pemohon sampai sertifikat itu terbit”,Ungkapnya.
tambahnya,Pihaknya akan segera mendalami dan meminta Aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan terkait problem yang menimbulkan keresahan masyarakat terkait kepengurusan PTSL di wilayah desa tamanyeleng dimana diduga di lakukan oleh mantan Kepala desa .
” Kami meminta Aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Gowa atau Polres Gowa agar segera mengambil langkah untuk menindaki problem yang terjadi di wilayah desa Tamanyeleng dimana diduga dilakukan oleh Mantan Kepala desa dapat mencederai Citra Pemerintah Kabupaten Gowa “,Tegasnya.
Terpisah, hal tersebut juga mendapat kecaman pedis dari Ketua DPW Provinsi Sulsel Group wartawan media online GoWa-MO atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh mantan desa tamanyeleng pada program PTSL di wilayah Desa Tamanyeleng.
” Kami sangat menyesalkan adanya oknum melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga sehingga menimbulkan kegaduhan pada Proses PTSL di wilayah desa tamanyeleng”,Tutur Ketua Gowamo Sulsel.
Sementara pihak BPN saat dikonfirmasi menjelaskan Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 yang akan berlanjut sampai tahun 2025.
“Bahwa biaya sertifikat Atau PTSL itu sudah ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp.250.000 Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No.2 tahun 2018 yang akan berkelanjutan sampai tahun 2025”,Ucapnya ke awak media ini.(*)red/* Irsan DT