GARDATIMURNEWS.COM | Kubu Raya,Kalbar- Kepolisian Sektor Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya amankan dua pelaku pencurian besi di Komplek Taman Mekar Indah, Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin 5/12/22 jam 09.30 Wib.
“Kedua Pelaku tersebut sempat diamankan warga setempat pada saat melancarkan aksinya yang kedua kali, diketahui pelaku seorang pria berinisial IA (34 ) asal Teluk Pakedai dan BN (36) asal Sungai Raya.
Awal perbuatan ini dilakukan oleh AI secara tunggal pada Jumat tangga 2 Desember 2022, AI mengangkut 50 keping besi milik korban dan dijual kepada seseorang pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling di Pontianak Utara dan meraup keuntungan sebesar RP.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
Karena aksinya berhasil IA mengajak temannya yakni BN untuk mengulang kembali perbuatannya, sampai di rumah korban IA langsung mengambil 35 keping besi, namun naas aksi keduanya tidak berhasil akibat di pergoki warga setempat pada saat BN menaikan kepingan besi tersebut diatas jog motor, korban langsung menghubungi Polsek Sungai Raya untuk mengamankan pelaku.
“Personil langsung mendatangi TKP untuk mengamankan kedua pelaku yakni IA dan BN beserta barang bukti 35 keping besi yang pada saat itu sudah dukuasai oleh kedua pelaku beserta 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul GT 125 warna Putih No.Pol KB 5049 OI, terang Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, S.H. Kepada awak medi 6 Desember 2022.
“Penyidikan kasus ini kita Split dikarenakan IA awal perbuatannya tidak bersama BN, namun di aksi keduanya IA melakukannya bersama BN, ungkap Saragih.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan penyidikan bersama barang bukti, untuk pria berinisial TR pembeli barang bekas keliling sedang kami lakukan pencarian melalui Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya, tegasnya
“Saat di Konfirmasi Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengkapan kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya.
Menurut Ade,Ada dua laporan Polisi dengan korban yang sama, Korban merupakan pemilik usaha rumahan yang bergerak di bidang Tehnik, akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.190.000,- (delapan belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
“Pelaku IA mengakui perbuatannya pada Kamis 2 Desember 2022 dan uang sebesar RP.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan 50 keping besi dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dua kasus yang akan dijalani IA, perbuatan awalnya di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan perbuatan keduanya IA besama BN dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, tegas Ade
Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar
Adm : Salman Ds