GARDATIMURNEWS.COM | Makassar, (Sulsel) – Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, Akp Aswan Habi, S.Sos bersama team kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Psikotropika Jenis Obat Daftar G, bertempat di jalan Borong Raya Baru, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Sekitar Pukul 18.30 Wita. Hari Jum’at (02/12/2022).
Adapun identitas terduga pelaku yakni inisial MI, (25 Tahun), Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, dan
MA, (21 Tahun) Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada
Dengan barang bukti (BB) yang ditemukan berupa:
4 (empat) botol plastik putih isi obat daftar G jenis Pil Y, total 4.000 (empat ribu) Butir, 15 (lima belas) papan obat daftar G jenis Tramadol HCI jumlah 150 (seratus lima puluh) butir
dan 1 (satu) unit Hp a 53 warna biru.
Adapun Pasal yang disangkakan:
Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara Kronologi kejadian tersebut Pada hari Jumat, 01 Desember 2022 sekira pukul 10.00 wita, Tim Opsnal Unit 3 Subdit III memperoleh informasi yg mengatakan bahwa di Jl. Borong Raya Baru, kel. Batua, Kec. Manggala, Kota manggala sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi jual beli obat daftar G (THD). sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit III yg dipimpin oleh Kanit AKP ASWAN HABI S.Sos melakukan penyelidikan disekitar daerah tersebut, selanjutnya tepat pada pukul 18.30 wita bertempat di alamat tersebut di atas dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang terduga tersangka atas nama Lk. MI dan Lk. MA dan ditemukan 1 (satu) paket warna coklat berisikan 4 (empat) botol plastik warna putih berisikan 4.000 (empat ribu) Butir obat daftar G jenis Pil Y dan 15 (lima belas) papan obat daftar G jenis Tramadol HCI jumlah 150 Butir yang sebelumnya paket di terima oleh tersangka dari kurir JNE.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi kepada terduga tersangka Lk. MI dan Lk. MA bahwa barang yg di temukan pada dirinya merupakan barang pesanan online milik terduga Lk. RY ( masih Lidik pengembangan DPO ) . Hasil pemeriksaan interograsi terhadap kedua terduga tersangka Lk. MI dan Lk. MA bahwa kedua tersangka tersebut disuruh oleh tersangka Lel. RY ( DPO ) dan dijanjikan akan diberi uang Rp. 100.000 setelah mengambil paket tersebut yang diantar oleh kurir JNE di Jl. Borong Raya, Kel Batua, Kec. Manggala, Kota Makassar.
Kemudian berdasarkan petunjuk, terduga tersangka Lk. MI , selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan ke Rumah terduga tersangka Lk. RY ( DPO) yang berada tidak jauh dari TKP tersebut, namun terduga tersangka Lk. RY ( DPO) tidak berada di rumahnya dan diperkirakan telah melarikan diri.
Selanjutnya terduga pelaku MI dan MA di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Sumber :Humas Polda Sulsel
Adm : Salman Ds (Team Redaksi)