GARDATIMURNEWS.COM |Makassar – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat daftar G oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel,yang dipimpin oleh kepala unit (Kanit) 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi, S.Sos., M.H bersama Timnya, Kamis 21 Sept 2022 Pukul 18.00 wita.
Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil meringkus
Inisial BN ( 42 ) tahun, di perumahan dosen
UNM/IKIP Blok D.1 Kelurahan. Parang Tambung Kecamatan. Tamalate Kota Makassar.
Tim unit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengamankan barang bukti berupa ,8 (Delapan) buah Botol putih yang diduga berisi Obat Daftar G, dimana setiap botol berisi sebanyak 1.000 Butir Obat Daftar G sehingga total Barang bukti Obat Daftar G tersebut berjumlah 8.000 Butir.
Serta 3 (tiga) Buah HP.
Selanjutnya Tim unit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel,membawa terduga inisial (BN) ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan.
Barang bukti (BB) selanjutnya akan di kirim Ke laboratorium forensik (Labfor) Guna Pengembangan lebih lanjut dan Gelar Perkara serta Pemberkasan .
Pasal yang di sangkakan ialah Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(humas Polda Sulsel)
Adm : Salman Ds