GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Bertempat di Objek Milik Daeng Sewang warga Dusun Pasimbungan Desa Bontomanai Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Hadir Dalam proses pengukuran Tampal batas Objek Tanah Milik ketiga warga Dusun Pasimbungan.Dan pos Danramil 06/1409 Gowa Pelda Fahri, S, H.Syahruddin Daeng Sila
kasi Pemerentahan Camat Bajeng Barat, Bhacktiar Daeng Jalling Kades Bontomanai,di dampingi oleh Hallik Daeng Sabe Kadus Pasimbungan dan hadiri Para Pihak Pemilik Objek.yakni Lk. Sewang, dan Daeng Cica serta Daeng. Ngona,Yang berlangsung Pada Jum’at 28/10/2022.
Dari Hasil Pengkuran Ketiga Pihak ini masing masing telah sesuai berdasarkan Sertifikat, dan menerima serta ikhlas menerima keputusan serta kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan dan interfensi dari pihak Tripides Desa Bontomanai.
Di Temapat Terpisah Kades Bontomanai Bhaktiar Jalling kepada Media Media ini menjelaskan Bahwa Proses Pengukuran ini adalah pengukuran terahkir, dari dua kali pengukuran karena pengukuran pertama untuk mengetahui pembayaran Pajak, dan pengukuran kedua adalah pengukuran untuk memperoleh sertifikat, hanya saja waktu pengukuaran tanpa di patok Tapal Batas, maka terkhir nya proses pengukuran ini untuk menetapkan masing masing mematok Tapal Batas,” imbuhnya,. ****-
Adm : Salman Ds