GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Sebelumnya wartawan ini Media ini sudah beritakan dengan judul “Pengadilan Negeri Sungguminasa, Eksekusi Kebun Di Rajaya Kec Biringbulu Gowa Berjalan Lancar Dan Aman”
Polsek Biringbulu Polres Gowa Polda Sulawesi menerima laporan Pengrusakan Tanaman di Kebun sudah di eksekusi tahun 2002 dengan laporan polisi No LP/ B/II/VI/ 2024 SPKT/ Polres Gowa/Sek Biringbulu,04 Juni 2024.
Surat Perintah Penyelidikan No SP Lidik / II / VI/ Res ,I 10/2024) Reskrim 04 juniy2024
“Disampaikan bahwa saat ini penyelidikan Unit Reskrim Polsek Biringbulu Polres Gowa sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana pengrusakan yang terjadi pada hari Minggu,19 Mei 2024 pukul 16.30.
Kejadiannya di dusun Rajaya desa Taring kec Biringbulu yang di laporkan oleh lelaki Linggi Bin Tae ,warga dusun Bontomanai Desa Taring yang diduga dilakukan oleh Anca berteman,warga dusun Rajaya desa Taring, sesuai surat undangan klarifikasi dari Polsek Biringbulu yang di terima oleh terlapor Anca berteman,12 Juni 2024 disampaikan Paletteri lewat WhatsApp kepada wartawan Media ini Jum’at,(14/06/2024)10 12”
Menurut Paletteri bahwa terhadap lahan yang di laporkan oleh pihak pelapor itu sudah di eksekusi oleh pihak pengadilan Negeri Sungguminasa dan hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penetapan PN Sungguminasa Nomor 44/PEN Eksekusi/Pdt/2002, dan telah diserahkan kepada pihak ahli waris berdasarkan Berita Acara Penyerahan No.47/BA,SE/Pdt.G/2002, Pada hari Rabu 27 Maret 2002, Sedangkan satu objek yaitu lompo paliasa baru di eksekusi 2024..karena pihak Limbang Bin Kado’ melakukan upaya banding namun di tolak
Selain itu,perlu di ingat bahwa adanya putusan 30/Pdt.G/1999/PN Sungg, yang dimenangkan oleh Sunggu Binti Roto dkk, tidak serta merta langsung di eksekusi karena pihak Limbang Bin Kado dkk.melakukan upaya perlawanan (verzet), dengan putusan No.31/Pdt.G.Vzt/2000/PN Sungguminasa. yang amar putusannya :
Mengadili:
1. Pelawan Bukan Pelawan yang baik
2. Menolak verzet dari pelawan verstek seluruhnya
3. Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.254.000(dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) jelasnya ,,Kades Taring,Abd Azis, SH,bersama Babinsa desa Taring , Hasanuddin
“Demikian pula objek lompo Paliasa yang baru di eksekusi pada Rabu 15 Mei 2024 lalu ,Itu juga tidak serta merta di eksekusi sebab pada saat mengajukan permohonan ekseksi pihak penggugat ( Limbang Bin Kado dkk) juga melakukan perlawanan untuk ke dua kalinya maka lahirlah putusan No 33/Pdt.Bth/2023/PN Sgm yang diputus pada 17 Oktober 2023, yang amar putusannya;
1. Meyatakan gugatan para pelawan tidak dapat diterima
2. Menghukum para pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 20.470.000”
Oleh karena itu, perlawanannya ditolak maka pihak Limbang Bin Kado melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, maka lahirlah putusan No.414/PDT/2023/PT MKS ,tambahnyaAKP ,Rande , penanggung jawab di lapangan saat eksekusi,15/05/2024 di dusun Rajaya desa Taring
Adapun inti putusan tersebut yaitu kembali menguatkan putusan PN Sungguminasa No.33/Pdt.Bth/2023/PN Sgm,Selanjutnya,nanti setelah itu baru dilaksanakan eksekusi khusus lompo Paliasa dengan luas 6, 40 Ha,jadi mereka di laporkan pelapor adalah lokasi Kebun sudah di eksekusi yang dimenangkan oleh pihak ahli waris ( Sunggu Binti Roto Bin,dkk lawan Limbang Bin Kado,dkk) kalah dalam berperkara ” tegas , Paleteri yang sering disapa Karaeng Dawa
Sumber diperoleh wartawan Media ini yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihak terlapor Drs Sul Abu Hasan selaku ahli waris dari Sunggu Binti Roto dan kawan kawan akan saling melaporkan pihak pelapor Linggi Bin Tae dkk terkait dugaan penguasaan lahan sudah dieksekusi,jelasnya
Sementara itu, Wartawan Media ini konfirmasi lewat WhatsApp Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, SH,MH,dan balasan chat mengatakan bahwa laporan diterima nanti hasilnya ada 2 yaitu “1Tindak Pidana atau 2 Bukan Tindak Pidana,”Kamis .(Nur) (13/06/2024)22.26(Tim ) Bersambung.