GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Sebelumnya Media ini sudah beritakan dengan judul ” Resor Polres Gowa Sektor Bontomarannu Tanggap Menerima Laporan Tindak Pidana Penganiayaan Di Kec Pattallassang”
Berdasarkan Laporan Polisi No LP/ B/ 86/V/2024/ SPKT/Polsek Bontomarannu/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 Mei 2024 pukul 18.59 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal ditanda tangani Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilaporkan oleh perempuan Mariati Dg Nurung,(37) pengurus rumah tangga,alamat dusun Sawagi RT/RW 001/001, desa Pattallassang Kec Pattallassang Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) ,yang terjadi di depan masjid Nurul Taqwa Sawagi dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 16 10 wita dengan terlapor atas nama H Sabang Bin Baco Dg Talle warga dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Adapun uraian kejadian menurut pelapor telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penganiyaan yang dialami oleh korban yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan cara terduga pelaku melempar korban menggunakan Batu yang menyebabkan korban terjatuh kedalam selokan, jelasnya
“Kemudian terduga pelaku kembali mengambil batu dan melempari korban sebanyak dua kali yang mana lemparan pelaku mengenai kepala korban Akibat peristiwa tersebut korban menderita luka robek pada bagian kepala atas ,luka lecet pada siku kanan dan kiri serta luka pada lutut sebelah kiri dan mengetahui atas laporan tersebut atas nama kepolisian sektor Bontomarannu SPKT I Ipda Mustakim,urai pelapor
Jamaluddin Daeng Sijaya tiada lain kakak dari korban yang mendampingi isterinya saat melapor berharap kepada petugas yang menangani kasus dilaporkan agar diproses sesuai hukum yang berlaku dan terduga pelaku ditahan demi menjaga hal tidak dinginkan , jelasnya
Menurutnya terduga pelaku H Sabang Bin Baco Dg Talle bukan kali ini saja berbuat tapi sudah sering melakukan percobaan tindak pidana salah satunya “Bapakku ( Baso Dg Tarra red) pernah didatangi depan rumahku dibawakan parang panjang,tapi tidak dilaporji namun jelas kita harus waspada terhadap terduga pelaku”tutup Jamal
Sesuai pantauan wartawan online dan surat Kabar Umum Daulat Rakyat di Unit Gawat Darurat (UGD)Puskesmas Pattalassang,seorang perawat perempuan mengatakan , bahwa korban mendapatkan 4 jahitan bagian kepala atas dan dibelakang telinga kanan luka dengan 3 jahitan serta beberapa luka lainnya.
Selain itu, pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi petugas dari Polsek Bontomarannu,Ipda Mustakim mengamankan barang bukti ( BB) berupa Batu Kali untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Bontomarannu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bontomarannu,
Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi,saat wartawan Media ini konfirmasi lewat WhatsApp dan chat balasannya membenarkan kejadian tersebut dan dengan” cepat tanggap personil sudah ke TKP, makasih pak ,tabe” pungkasnya,Sabtu (25/05/2024)20.16Saat Korban di Tangani petugas medis di puskesmas Pattalassang .7 jahitan di k kepala korban pada luka
Maria Dg Nurung sebagai pelapor menurutnya tadi pagi Senin ( 27/05/2024)09.00 mereka di hubungi lewat WhatsApp dan via telpon salah seorang penyidik Sektor Bontomarannu yang tangani perkara tersebut menyampaikan supaya korban dan saksi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Kec Pattallassang agar datang besok di kantor Sektor Bontomarannu dan ia ,( Mariati Dg Nurung)sudah memberi tahukan korban dan saksinya,terangnya.
Wartawan Media ini mendatangi korban Nurdin Bin Baso Dg Nyarrang di rumahnya dusun Sawagi desa Pattallassang Kec Pattallassang Kab Gowa,dan mengatakan kesiapannya untuk datang ke sektor Bontomarannu bersama saksinya guna memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan selaku korban karena ia mendengar, melihat,atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana dan berharap agar kasusnya ditangani secara profesional dan diproses sesuai hukum yang berlaku sampai ada kepastian hukum dan keputusan pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin( 27/05/2024) 16 52,tegasnya
Sementara itu, Wartawan Media ini juga mencoba menghubungi salah seorang penyidik Sektor Bontomarannu yang tangani perkara tersebut,Aiptu H Muh Hasbi Lubis membenarkan adanya penyampaian ke pihak korban dan saksi untuk hadir besok di kantor kepolisian sektor Bontomarannu dan mereka juga menyampaikan ke Wartawan Media ini bahwa terduga pelaku H Sabang Bin Baco Dg Talle kini diamankan di Polsek Bontomarannu Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan,Senin ( 27/05/2024)17.09,(Tim) Bersambung